Kapanpun Presiden Butuh Wamen, Tjahjo Kumolo; Kita Siapkan Perpresnya

JurnalPatroliNews Jakarta — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi), ini berarti ada penambahan posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Hingga saat ini, masih banyak posisi Wamen yang kosong meskipun sudah ada dalam struktur kementerian. Di antaranya adalah Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan, Perpres yang mengatur Struktur Wamen disiapkan oleh KemenPANRB dan Setneg.

Hal demikian dimaksud sebagai persiapan jika Presiden membutuhkan posisi Wamen.

“Setneg dan PANRB menyiapkan Perpresnya dulu untuk siap kalau setiap saat dibutuhkan posisi Wamen,” katanya, Kamis (23/12).

Dalam hal waktu pengisiannya, Tjahjo mengatakan bahwa itu merupakan Hak Prerogatif Presiden.

“Keputusan diisi kapan dan segera atau tidak segera merupakan Hak Prerogatif Presiden. Sesuai perintah Presiden saja. Yang penting Perpresnya siap,” ujarnya.

Komentar