HeadlinePolitik

TWK ASN KPK Cacat Etika – Langgar HAM, Lakpesdam NU Minta : Jokowi Harus Batalkan, Ini Alasannya..!

Beno
×

TWK ASN KPK Cacat Etika – Langgar HAM, Lakpesdam NU Minta : Jokowi Harus Batalkan, Ini Alasannya..!

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (ANTARA)

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU ikut menyoroti tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang membuat 75 orang tak lolos jadi ASN.

TWK tersebut menjadi sorotan lantaran pertanyaan yang muncul saat tes dinilai janggal.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Seperti kenapa belum menikah? Masihkah punya hasrat?

Mau enggak jadi istri kedua saya?

Kalau pacaran ngapain aja?

Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?

Kalau salat pakai qunut gak? Islamnya Islam apa?

dan bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

“Pertanyaan-pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan kompetensinya dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan-pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945,” ujar Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, dalam keterangannya Sabtu (8/5).
Atas dasar itu, Rumadi meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan TWK tersebut. Sebab ia menilai pelaksanaan TWK cacat secara etika dan melanggar HAM.

“Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945,” ucap Rumadi.

Rumadi menduga TWK tersebut sengaja menarget pegawai KPK tertentu. Ia mengibaratkan TWK pegawai KPK sebagai screening atau Litsus zaman Orde Baru atau mihnah pada masa khalifah Abbasiyah-khalifah al-Ma’mun (170 H/785 M-218 H/833 M), al-Mu’tasim (w. 227 H), dan al-Watsiq (w. 232 H), yakni ujian keyakinan yang ditujukan kepada para ulama, ahli hadis dan ahli hukum sehubungan dengan permasalahan kemakhlukan al-Qur’an.

“TWK akhirnya tampak digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK.

Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan Pemerintah sendiri,” tegas Rumadi.

“Pelemahan dan pelumpuhan KPK hanya akan berdampak pada kerusakan dan penurunan kualitas hidup kita sebagai bangsa, karena korupsi adalah musuh terbesar kita hari ini. Korupsi hanya bisa dibasmi oleh lembaga KPK yang berisi orang-orang yang independen, kompeten dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, dan memiliki komitmen bernegara yang tidak diragukan lagi,” lanjutnya.

Ia berpendapat, para pegawai yang menjalani TWK sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan sebagian dari mereka sedang menangani kasus-kasus besar.

Sehingga Rumadi menyebut TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang tak lolos.

Ia pun meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran yang lain yang dilakukan pewawancara terhadap pegawai KPK yang diwawancarai.

“Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah,” kata Rumadi.

Pada akhirnya, ia mengajak masyarakat sipil agar terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK.

“Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi,” tutupnya.

(*/lk)