UU Cipta Kerja, Moeldoko : Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres

JurnalPatroliNews – JAKARTA, Pemerintah tengah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam proses persiapan peraturan tersebut masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan masukan.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memsatikan, UU Cipta Kerja akan membawa Indonesia menjadi lebih baik. UU ini, kata dia akan menjadikan masyarakat yang memiliki daya saing dan masa depan positif.

“Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini,” ujar Moeldoko di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu dia mengingatkan, menyampaikan aspirasi mengenai UU Cipta Kerja tidak dilarang selama sesuai aturan. Tindakan tegas, kata dia akan dilakukan jika penyampaian aspirasi bersifat fitnah atau merusak fasilitas umum.

“Tentu ini akan mengganggu hak orang lain. Mengusik rasa aman khalayak juga merusak harmoni bangsa. Ini yang perlu ditertibkan,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja dipersilakan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dinilai konstitusional sesuai hukum ketatanegaraan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menilai UU Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan pekerja beserta keluarganya. “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya,” kata Jokowi.

(ins)

Komentar