Wajib Sediakan Vaksin Halal, Natalius Pigai Desak Menkes: Dengar Keinginan Masyarakat!

JurnalPatroliNews – Jakarta -Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan untuk mendengar keinginan masyarakat agar menyediakan vaksin halal. Alasannya, penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta UUD 1945.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” kata Pigai saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Pigai menuturkan PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada hukum-hukum kitab suci umat Islam.

Salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam.

 “Dan itu sudah diadopsi,” kata Pigai.

Oleh karena itu, lanjut Pigai, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tuturnya.

Komentar