Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Dipanggil Ke KPK, Soal Beri Duit Rp3,15 M ke Robin Pattuju

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan duit kepada Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan penerimaan duit Robin dari Azis tersebut.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Bahkan KPK, kata Ali, bakal memanggil Azis Syamsuddin dalam waktu dekat terkait pemberian duit dan dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” kata Ali.

Berdasarkan informasi, Dewas KPK menyebut bahwa Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Duit yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit yang diterima Robin itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.

(*/lk)

Komentar