Waspada Larangan Mudik !, Meski Bawa Dokumen Negatif Covid-19, Satgas Ingatkan Penularan Karena Mobilitas

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aturan peniadaan mudik yang diputuskan pemerintah lantaran karena penularan Covid-19 sangat berpotensi terjadi dari adanya mobilitas manusia.

Dalam hal ini, Doni berharap masyarakat dapat memahami dan mewaspadai bahwa yang menjadi perantara atau pembawa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 adalah manusia, bukan hewan seperti jenis penyakit yang lain.

“Karena Covid-19 ini diantar dan dibawa oleh manusia bukan oleh hewan atau binatang seperti jenis penyakit lainnya,” kata Doni.

Menurut Doni, seseorang yang telah membawa dokumen hasil negatif Covid-19 sekalipun masih dapat tertular oleh orang lain ketika melakukan perjalanan.

“Kalau yang mudik meski membawa dokumen hasil negatif Covid-19, namun mereka dapat tertular dalam perjalanan,” jelas Doni.

Adapun hal itu menjadi lebih berisiko apabila seseorang tersebut kemudian bertemu dengan anggota keluarga di rumah yang termasuk dalam kategori kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak hingga penderita penyakit penyerta atau komorbiditas. Karena itu, masyarakat perlu tetap #ingatpesanibu untuk tak melakukan mudik dan menjalankan protokol kesehatan.

Apalagi, menurut Doni, angka kematian akibat Covid-19 telah mencapai 85 persen di mana kasus kematian tersebut didimonasi dari mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, terutama mereka yang berusia di atas 47 tahun dan memiliki komorbid.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Larangan mudik mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

(*/lk)

Komentar