JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Ditanya mengenai perubahan mekanisme ini, Menteri ESDM Arifin menjelaskan, pemerintah ingin agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Agar tepat sasaran, kata dia, perlu data yang valid.
Arifin mengatakan, data tersebut saat ini tengah disiapkan oleh penyalur. “Yang jelas gini, kalau penyaluran itu kan kita maunya tepat sasaran. Untuk supaya tepat sasaran datanya harus valid, harus lengkap, dan kemudian instrumennya kita apa, data dari mana termasuk juga KTP-nya ini disiapkan sama penyalur. Nanti detailnya tanya sama penyalur,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Arifin tak menjelaskan secara detil perubahan skema tersebut. Namun, dia bilang, penyaluran subsidi mesti tepat sasaran agar tidak ada kebocoran anggaran “Kita harus makin bagus, makin tepat, akurat kalau nggak bolongnya banyak dan bolongnya nggak tanggung-tanggung,” katanya.
Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal. “Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” tulis dokumen tersebut.
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran LPG 3 kg tahun depan? Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
“Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” lanjutnya.
Komentar