Bongkar Alasan Tergiur Beli, Pembeli Meikarta Nyesal: Refund Harga Mati!

Hanya saja, kata dia, akhirnya harus menyerah dan berhenti melanjutkan pembayaran. Menyusul adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan oleh Meikarta pada saat itu.
“Saya setop cicilan sejak November 2020. Sebenarnya, saya sudah dari bulan Juni itu mau berhenti, tapi saya masih berpikir positif mengenai proyek Meikarta. Tapi saat PKPU, di situlah saya hentikan, saya putuskan untuk berhenti. Saya pikir, kalau menunggu sampai tahun 2027 serah terima kelamaan juga, terus berat juga dengan hasil PKPU, makanya dari pada lebih banyak kerugian, lebih baik saya setop bayar,” tuturnya.

Sejak mulai memutuskan membeli hingga berhenti membayar cicilan, dia mengaku sudah merugi sekitar Rp 90 juta. “Saya pikir, mumpung saya masih kuat kerja, ya udah saya beliin aset untuk hari tua saya, kayak gitu sih rencana awalnya. Buat disewa-sewakan, atau nanti di hari tua kalau saya udah butuh untuk kebutuhan akhir-akhir bisa saya jual,” curhatnya. “Saya kalkulasi, termasuk DP dan uang yang sudah masuk ke bank, (kerugian saya) di sekitar Rp 90 juta,” pungkasnya.

Komentar