Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara-negara yang Juga Haramkan Bitcoin cs

JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski umur mata uang kripto seperti Bitcoin, dan Ethereum sudah berumur belasan tahun, namun mata uang ini masih belum mendapatkan pengakuan dari berbagai pemerintah dunia. 

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa uang kripto atau cryptocurrency dinyatakan haram sebagai mata uang.

Hal ini disampaikan saat  forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021). 

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menegaskan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. 

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” katanya.

Namun bukan cuma Indonesia saja yang memiliki pernyataan haram soal kripto, berikut ini daftar negara lain yang memiliki daftar hitam soal mata uang kripto.

China, Rusia dan Vietnam negara sosialis tak suka kripto

Ketiga negara berhaluan sosialis ini tampaknya tak begitu setuju dengan mata uang kripto. Bitcoin pada dasarnya dilarang di China.

Semua bank dan lembaga keuangan lain seperti pemroses pembayaran dilarang bertransaksi atau bertransaksi dalam Bitcoin. Pertukaran Cryptocurrency juga dilarang pemerintah juga telah menindak para penambang.

Bitcoin juga tidak diatur di Rusia, meskipun penggunaannya sebagai pembayaran barang atau jasa adalah ilegal. Pemerintah Vietnam dan bank negara menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah metode pembayaran yang sah, meskipun tidak diatur sebagai investasi.

Bolivia, Columbia, dan Ekuador

El Banco Central de Bolivia telah melarang penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Columbia tidak mengizinkan penggunaan atau investasi Bitcoin. Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dilarang di Ekuador dengan suara mayoritas di majelis nasional.

Turki melarang pembayaran kripto

Baru-baru ini, bank sentral Turki memberlakukan larangan pembayaran cryptocurrency. Namun, langkah ini tidak mengherankan, karena negara tersebut telah memperketat pembatasan pertukaran mata uang kripto selama beberapa bulan terakhir.

Alasan Turki untuk larangan ini adalah kurangnya regulasi dan otoritas pusat untuk mata uang kripto. Mereka menganggap mata uang kripto terlalu berisiko.

India terus mengancam pelarangan

Pemerintah India belum mengeluarkan peraturan anti-crypto. Namun, rancangan undang-undang yang mengusulkan larangan mata uang kripto berbentuk privat akan segera diajukan ke parlemen India. Salah satu alasannya adalah karena aktivitas mata uang kripto privat biasanya mendanai aktivitas ilegal.

Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menentang mata uang digital tersebut. Pemerintah India sendiri menerbitkan mata uang digital bank sentralnya sendiri (CBDC), rupee digital.

Nigeria mengatakan tidak untuk pertukaran kripto

Nigeria memperketat larangan kripto pada Februari 2021. Nigeria telah melarang bank dan lembaga keuangan untuk menyediakan layanan kripto sejak 2017.

Selain itu, pelarangan tersebut bahkan mengancam akan menutup rekening bank yang ditemukan menggunakan jasa bursa kripto.

Transaksi kripto bisa masuk penjara di Nepal

Nepal melarang mata uang kripto lewat peraturan yang diterbitkan 2017 oleh Nepal Rastra Bank.

Tak lama setelah itu, penegak hukum menangkap tujuh orang karena menjalankan pertukaran mata uang kripto. Pada saat itu, mereka menghadapi denda dan kemungkinan hukuman penjara. Hingga saat ini, kasusnya masih menunggu keputusan.

Kripto haram di Mesir dan Qatar

Qatar memperingatkan bank agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto, pada tahun 2018.

Surat edaran dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Lembaga Keuangan di Bank Sentral Qatar memperingatkan bank untuk tidak “berurusan dengan Bitcoin, atau menukarnya dengan mata uang lain, atau membuka akun atau mengirim atau menerima transfer uang kripto untuk tujuan membeli atau menjual mata uang tersebut.” bagi yang melanggar disebutkan akan dikenakan sanksi.

Kemudian Mesir sebenarnya tidak melarang kripto secara langsung. Namun, legislator Islam menyatakan transaksi dengan mata uang kripto haram (dilarang) berdasarkan hukum Syariah, pada tahun 2017.

Dar al-Ifta menganggap cryptocurrency merusak keamanan nasional dan kesehatan ekonomi Mesir.

Bangladesh tidak mendukung kripto

Sejak 2017, Bangladesh telah melarang mata uang kripto. Bank sentral secara khusus memperingatkan terhadap transaksi dalam Bitcoin.

Korea Selatan tak ingin koin privat 

Sebenarnya mata uang kripto legal di Korea Selatan. Namun, negara tersebut mulai 2021 melarang koin privasi seperti zcash (ZEC) dan monero (XMR). Pemerintah memberi tahu bursa crypto di negara itu untuk menghapus koin tersebut mulai 21 Maret.

Alasan pelarangan tersebut terkait sindikat kejahatan dunia maya dan pencucian uang.

Komentar