Fungsi Tol Laut di Sangihe Dipertanyakan, Pengusaha Mengeluh Soal Harga Bongkar Muat Kontainer

JurnalPatroliNews – Sangihe -Sejumlah pengguna jasa tol laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengeluh terkait operasional pengangkutan logistik kelautan yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

Kepada awak media ketika ditemui pada Senin, (13/9/2021) para pengusaha mengungkapkan bahwa salah satu yang cukup memberatkan bagi pengusaha adalah upah untuk bongkar muat yang masih terlalu tinggi.

Menurut mereka, kehadiran tol laut yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya menekan harga kebutuhan pokok di Sangihe, nyatanya belum maksimal.

Fakta di lapangan menunjukan justru harga kebutuhan pokok tetap tinggi dan cenderung memberatkan masyarakat.

“Kami harus membayar untuk upah bongkar muat barang dari kontainer hingga ke gudang mencapai 150 ribu rupiah per ton. Dan harga ini kami anggap sangat memberatkan. Sehingga mau tidak mau membuat kami harus menjual kebutuhan pokok tersebut dengan harga yang harus menguntungkan kami,” ujar salah satu pengusaha yang minta namanya tidak dipublikasi.

Akan hal ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Saselah ikut angkat bicara.

Ia mendesak agar pihak PELNI Tahuna selaku pihak yang bertanggungjawab dapat memperhitungkan kembali upah bongkar muat ini.

“Keberadaan tol laut merupakan upaya pemerintah pusat terkait dengan harga kebutuhan pokok yang mampu dijangkau masyarakat. Kalau keberadaan tol laut justru tidak mampu menekan harga kebutuhan pokok sama artinya program Presiden Jokowi ini tidak memberikan output sesuai dengan harapan,” ungkap Saselah.

Sementara itu, ditemui sejumlah awak media, kepala PT PELNI Cabang Tahuna Hamdan Janis mengatakan, untuk upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam sekali bongkar muatan kontainer di hitung per ton dari muatan kontainer tersebut.

“Untuk upah TKBM itu di hitung per ton, yakni untuk satu ton muatan kontainer adalah seratus lima puluh ribu rupiah dan itu adalah kesepakatan yang ditandatangani DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bupati, serta dinas-dinas terkait,” ujar Janis.

Disentil terkait dengan upah TKBM yang sudah ditetapkan per kontener bukan per ton, Janis menjelaskan untuk upah TKBM di KM 35 tidak menyebutkan budget tapi menyebutkan kesepakatan bersama.

“Sudah diadakan rapat kesepakatan bersama dan hasilnya upahnya (TKBM, red) 150.000 per ton, itu pekerjaannya TKBM bongkar dari kontainer dan di antarkan sampai ke gudang pengusaha,” imbuhnya.

Komentar