JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum terkait polemik ekspor komoditas pertambangan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), pemerintah menegaskan bahwa ketentuan larangan ekspor tidak berlaku terhadap seluruh produk yang mengandung unsur LTJ, melainkan hanya diberlakukan terhadap Logam Tanah Jarang yang diperdagangkan sebagai produk utama.
Penegasan tersebut menjadi titik terang setelah dalam beberapa waktu terakhir muncul perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tata niaga ekspor mineral. Akibatnya, puluhan laporan surveyor sempat tertunda sehingga berdampak pada kelancaran ekspor sejumlah komoditas strategis nasional.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa pemerintah telah membangun kesepahaman bersama lintas kementerian dan lembaga untuk mengakhiri perbedaan interpretasi terhadap ketentuan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ.
“Merujuk hasil Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang pada Senin, 27 Juli 2026, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, telah disepakati bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun produk turunannya,” ujar Dudung di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Dudung, kesepahaman tersebut menjadi dasar penting dalam masa transisi penyempurnaan regulasi. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari eksportir, perusahaan surveyor hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan memiliki persepsi yang sama sehingga tidak lagi terjadi hambatan administratif dalam proses ekspor.
Pemerintah, lanjutnya, juga sedang menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang. Penyusunan aturan tersebut dilakukan agar Indonesia memiliki tata kelola yang lebih jelas terhadap mineral kritis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi komoditas strategis dunia.
Sebagai langkah memperkuat kepastian hukum, pemerintah bahkan tengah meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh instansi dalam mengambil kebijakan selama proses penyempurnaan regulasi masih berlangsung.
“Legal opinion dari Kejaksaan Agung diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum dan tidak menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha maupun aparat yang menjalankan regulasi,” jelasnya.
Dudung mengungkapkan, hasil komunikasi lanjutan yang dilakukan KSP pada Jumat (31/7/2026) bersama berbagai kementerian, lembaga, serta instansi terkait menghasilkan keputusan penting. PT Sucofindo dipastikan dapat kembali menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan berupa Logam Tanah Jarang.
Mayoritas laporan surveyor tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas strategis nasional, di antaranya produk alumina, katode tembaga, serta berbagai produk turunan nikel yang selama ini menjadi penyumbang devisa negara.
Terbitnya kembali laporan surveyor tersebut diharapkan mampu mengurai hambatan ekspor yang sebelumnya sempat mengganggu aktivitas perdagangan internasional sejumlah perusahaan.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan unsur LTJ sebagai mineral ikutan dalam suatu komoditas tidak dapat disamakan dengan produk Logam Tanah Jarang yang diproduksi dan diperdagangkan secara khusus. Oleh karena itu, kebijakan ekspor harus dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat kegiatan industri nasional yang tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian terhadap produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami. Produk tersebut tetap diperbolehkan diekspor sepanjang kandungannya termasuk kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) serta telah memenuhi seluruh persyaratan pengujian laboratorium, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola mineral strategis nasional dengan kepastian berusaha. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral kritis sebagai bahan baku industri teknologi, energi terbarukan, kendaraan listrik, hingga pertahanan, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing Indonesia di pasar global.
Dengan adanya kesepahaman lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam implementasi kebijakan ekspor mineral. Langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan pelaku usaha, mempercepat arus ekspor komoditas strategis, menjaga penerimaan devisa negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola Logam Tanah Jarang ke depan berjalan secara lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.














Komentar