Ingat.! Ketentuannya, Anak Dibawah Usia 12 Tahun Tidak Bisa Lakukan Perjalanan dengan Pesawat

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro setelah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang diperketat adalah tentang syarat melakukan perjalanan udara.

Kepada JurnalPatroliNews, Yohanes Patari selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado menjelaskan, yang jadi ketentuan di SE No.14 Satgas Covid-19 Nasional yaitu salah satu persyaratan melakukan perjalanan adalah Kartu Vaksinasi.

Dengan syarat tersebut, maka dipastikan anak-anak khususnya yang berusia 12 tahun kebawah belum bisa melakukan perjalanan, apalagi perjalanan dengan pesawat.

“Vaksinasi Covid-19 belum dibolehkan bagi anak di bawah 12 tahun sehingga dengan kondisi tersebut anak di bawah 12 tahun tidak boleh berangkat,” tegas Yohanes Patari.

Lanjut Patari, ketika ada orang yang mengatakan kenapa dipersulit, maka jawaban semua pihak yang bertanggung jawab di Bandara Sam Ratulangi sama, yaitu bukan dipersulit tetapi diketatkan agar membatasi orang bepergian.

Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dan agar varian baru yang sudah merebak di Pulau Jawa tidak menyebar ke daerah lain.

“Kami berharap informasi ini sampai ke masyarakat dan tentu kami juga berharap agar masyarakat mematuhi ketentuan tersebut serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib,” kata Patari.

 

Komentar