Rugi Triliunan Akibat Limbah Bubur Kayu, Kelompok Peternak Ikan Mas & Nila Tuntut Ganti Rugi ke PT.Toba Pulp Lestari di Kab.Toba

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mengaku mewakili masyarakat Kecamatan Porsea dan Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, beberapa Komunitas masyarakat mendesak pihak PT.Toba Pulp Lestari (TPL)-Tbk, segera tanggap dan merespon keluhan rakyat yang selama ini dianggap merugikan mereka, perusahaan yang memproduksi bubur kayu di wilayah Kab Toba.

Menurut Ganda Sirait pihaknya bersama beberapa aliansi Tutup TPL mendesak serta mengingatkan agar pihak perusahaan PT.TPL segera sadar atau lebih baik kesatria menutup sendiri perusahaannya, sebab selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) berkaitan penyelesaian yang tertuang dalam Akta 54 atas perubahan dari Akta sebelumnya.

“Kami sengaja mendesak lantaran ingin perusahaan PT.TPL mempertanggung jawabkan isi Akta 54. Karena sampai saat ini telah merugikan masyarakat khususnya peternak ikan mas dan ikan nila merugi jika diperkurahkan mungkin sudah di kisaran triliunan rupiah selama ini 34 tahun ” jelasnya.

Lantas apa kaitannya dengan ternak ikan tersebut?

Ganda Sirait mengatakan bahwa warga Desa Sosorladang, Pangombusan Kecamatan Parmaksian di Porsea, selama ini adalah sudah dikenal sebagai peternak bibit ikan mas setelah kehadiran TPL semuannya habis, tandasnya.

“Tapi sejak kehadiran pabrik kertas PT.Toba Pulp Lestari (TPL), usaha kolam pembibitan ikan mas dan nila milik mastarakat musnah lantaran limbah perusahaan itu,” ungkapnya.

Pengolahan limbah PT.TPL yang tak jauh dari tempat tinggal mereka dan telah lama dan patut diduga membawa dampak yang tak baik pada usaha pembibitan ikan milik masyarakat, seperti didesa Sosorladang, Pangombusan Parmaksian dan di Porsea.

“Kolam bibit ikan mas bahkan di lingkungan mereka tinggal telah terancam bahaya akibat adanya pencemaran lingkungan dan limbah Bahan Berbaya dan Beracun (B3) oleh pabrik itu. Selain kehilangan mata pencaharian warga selama ini, pihak PT.TPL tidak konsisten karena Akta 54 juga tidak dilaksanakan mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, PT TPL sudah bolak balik dikirimi masyarakat surat, tapi terkesan disepelekan.

“Akta 54 saja tidak dilaksanakan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kali ini kita ingatkan guna menghidari hal yang tidak diinginkan dari masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan Ganda, ada kawannya beberapa kali berkurim surat seperti No.12/VIII/KPBRT/2020 tertanggal 24 Augustus 2020 itu merupakan surat tindak lanjut pada 22 July 2020, No: 01/VII/KPBRT/2020, juga terkait Pembahasan Paradigma Baru PT.Toba Pulp Lestari, tbk. Juga surat No: 09/VIII/KPBRT/2020, tentang perencanaan ulang penentuan awal pembahasan Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari.

“Katanya, tujuan surat itu supaya masyarakat bersama PT.TPL ikut memutuskan pembahasan paradigma baru guna memenuhi tanggung jawab PT.TPL,” terangnya.

JP berusaha meminta tanggapan kepada pihak humas PT.TPL melalui telepon genggam, sayangnya hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ini belum dijawabnya.

Komentar