KemenKopUKM: Serbuan Impor Ilegal Sebabkan Deindustrialisasi di Indonesia

“Misalnya kami membangun Rumah Produksi Bersama untuk produksi kulit UMKM di Garut, dan beberapa komoditas lainnya di beberapa daerah. Melakukan konsolidasi dan mengagregasi beberapa produk UMKM. Termasuk menghubungkannya dengan market, seperti dengan Smesco memfasilitasi sekitar 1.300 brand dalam event Jakcloth,” ujar Temmy.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada lebih menyoroti kehadiran aplikasi Temu yang mulai masuk di kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Menurut Wientor, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, pihaknya menemukan beredarnya tutorial aplikasi Temu. Bagaimana pedagang di China yang sudah punya gudang di Indonesia, secara detail memberikan tutorial kepada koleganya di China untuk masuk ke Indonesia melalui berbagai platform di Indonesia.

“Karena jumlahnya cukup banyak, maka harus ada upaya bersama untuk mencegah masuknya barang murah ilegal dari China ke Indonesia. Jika ini (barang impor ilegal) masuk secara masif akan sangat membahayakan UMKM di Indonesia, terutama di kategori produk-produk tertentu,” ucapnya.

Ia juga menekankan, aplikasi Temu dari China menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshiper maupun afiliator, sehingga tak ada komisi berjenjang, ditambah adanya subsidi yang diberikan platform yang membuat barang di aplikasi ini sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bukan tidak mungkin juga masuk ke Indonesia,” katanya.

Senada dengan hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menambahkan, sejak September 2022, diketahui aplikasi Temu telah sebanyak tiga kali berupaya mendaftarkan merek di Indonesia.

Pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sedang dalam tahap pengajuan ulang di Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Didaftarkan langsung oleh dua pihak berbeda. Ada satu oleh pihak asing berdasarkan merek dilakukan pemilik langsung dari China, dan pihak ke dua adalah WNI domisili Jakarta.

“Ke depan kami harapkan ada komite khusus bagi publik untuk bisa melaporkan, ketika ada plaftom yang tidak sesuai dan melakukan pelanggaran bisa langsung diberikan sanksi,” ucapnya.

Komentar