Management & Karyawan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Sepakat Bangun Tirta Mumbul Jaya Abadi

Dalam RUPS Luar Biasa sepekan lalu, pemegang saham PT Mumbul Jaya Abadi siapkan empat skema penyelesaian masalah tunggakan gaji karyawannya selama 7 bulan. Skema pertama, dengan mengkonversi utang gaji karyawan sebagai saham. Skema kedua, dengan melepas aset yang tidak produktif, seperti lahan dan kendaraan, untuk segera mendapatkan uang tunai.

Skema ketiga, melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan tambahan jaminan oleh pemegang saham. Skiema keempat, dengan penambahan dana segar atau dana talangan dari pemegang saham secara proporsional.“Kami akan upayakan upaya pertama, kedua, dan ketiga dulu. Setelah tahu dapatnya berapa, barulah akan dilengkapi dengan dana talangan dari pemegang saham secara proporsional,” ujar Les-tariana seusai RUPS Luar Biasa saat itu.

Selain siapkan 4 skema pelunasan tunggakan gaji karyawan, dalam RUPS juga disepakati untuk mengubah susunan kepengurusan di PT Mumbul Jaya Abadi. Poin utama perubahan ini adalah dengan me-mangkas atau melikuidasi jabatan Direktur Umum. Maka, nantinya hanya akan ada Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di perusahaan Yeh Buleleng ini. Pemangkasan jabatan Direktur Umum ini untuk efi-siensi.

Masalah tunggakan gaji 7 bulan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi itu sendiri menyeruak ke publik ketika puluhan perwakilan karyawan mengadi ke DPRD Buleleng di Singaraja, Rabu (5/1) lalu. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, I Gede Supriatna.

Sehari berikutnya, Kamis (6/1) siang, perwakilan karyawan perusahaan Yeh Buleleng ini kembali mengadu ke Polres Buleleng terkait kasus yang sama. Mereka membuat pengaduan terkait gajinya yang selama 7 bulan macet alias belum dibayarkan perusahaan.

Koordinator perwakilan karyawan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Sumiarta, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Buleleng dengan nomor Dumas/09/Res 7.4./1/2022/SPKT/POLRES BULELENG. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan pihak teradu Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Gede Ariadi.

Nyoman Sumiarta mengatakan, pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait gaji yang belum dibayarkan pihak manajemen. Bukan hanya itu, karyawan perusahaan Yeh Buleleng juga mengalami pemotongan gaji sejak 2020 lalu. Karyawan. (* – TiR).-

Komentar