Ngeri..! Leasing Diberi Peringatan, Ini Kata OJK!

Diketahui, sebelumnya batas Restrukturisasi kredit buat industri leasing habis pada April 2022. Namun, pada awal tahun ini, OJK memutuskan memperpanjang batas masa Restrukturisasi sampai April 2023.

Buat para pemain, hal ini memberikan keuntungan dari sisi pelaporan kinerja, karena memungkinkan debitur restrukturisasi yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 tidak tergolong sebagai kredit macet alias non-performing financing (NPF), serta membuat beban pencadangan yang harus disiapkan menjadi lebih ringan.

Sebagai gambaran, jumlah permohonan Restrukturisasi yang disetujui para pemain Leasing pada akhir periode 2021, secara kumulatif mencapai 5,22 juta kontrak pembiayaan, dengan nilai angsuran pokok Rp172 triliun dan nilai bunga Rp46,9 triliun.

Itu berarti, sudah banyak Debitur yang pulih dan memutuskan kembali membayar angsuran secara normal, sehingga Outstanding Restrukturisasi tinggal Rp44,6 triliun saja dari 1,6 juta debitur.

Angka ini bahkan turun hingga Rp2 triliun dari bulan sebelumnya, dan jauh lebih baik ketimbang masa puncak restrukturisasi pada Oktober 2021, yang ketika itu mencatstkan outstanding hingga Rp80 triliun dari 2,5 juta debitur.

Komentar