Koperasi Anugerah Mega Mandiri (KAMM), Merugikan Fery Waule!

JurnalPatroliNews – Manado,- Ferry Watak Waule, mantan pegawai di Perusahaan Koperasi Anugerah Mega Mandiri (KAMM) Cabang Manado, bagian Credit Marketing Officer (CMO), bekerja sejak tahun 2016 merasa dirugikan, hal ini dikarenakan Ijazah SMA miliknya  di tahan oleh pihak management KAMM sampai saat ini.

Sebagai mantan karyawan koperasi tempat kerjanya Ferry, menerangkan bahwa salah satu persyaratan pihak perusahaan Ijazah pelamar yang diterima akan dititipkan sebagai jaminan kepihak perusahaan sebagai kelengkapan administrasi dalam penerimaan karyawan di Perusahaan KAMM Cabang Manado.

“Pada saat melamar pekerjaan ke KAMM membawa Ijazah Asli Sekolah Menengah Atas dengan Nomor : DN-17 Mu 0020309 untuk dititipkan di kantor management KAMM sebagai Syarat kelengkapan administrasi dalam penerimaan karyawan di Perusahaan KAMM, ujar Ferry, kepada wartawan JurnalPatroliNews, di Manado, Kamis (29/2/24).

Lanjut, Ferry setelah dinyatakan diterima oleh pihak KAMM, Ijazah diserahkan pada pihak perusahaan dan diberikan  tanda terima tertanggal 08 Agustus 2016 sebagai bukti bahwa Ijazah telah di titip di kantor  KAMM. Selama 2 tahun bekerja di KAMM telah melaksanakan tugas dan dedikasi yang baik, hingga ditahun 2018 mengajukan pengunduran diri.

“Pada tahun 2018  saya keluar dari Perusahaan KAMM karna merasa sudah cukup untuk bekerja di Perusahaan tersebut dan ingin mengadu nasib ditempat lain. Ketika saya ingin mengambil kembali Ijazah, Pihak Perusahaan tidak memberikan alasan-alasan yang jelas atas ditahannya Ijazah saya” Tutur Fery Kembali

Adapun selama ini Fery, mengaku  telah berulang kali ke kantor KAMM guna mendapatkan Ijazah, agar dirinya bisa mencari kerja kembali guna kebutuhan keluarga. Namun usaha tersebut tidak pernah membuahkan hasil.

Akibat dari tindakan kesewenang-wenangan dari pihak management KAMM, Ia merasa sangat dirugikan karena selama ini dirinya tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, diakibatkan ijazah SMA yang akan dipergunakan melamar  ditempat pekerjaan yang lain sebagai persyaratan untuk diperlihatkan dan dilengkapi.

Diketahui sejak perusahaan melakukan kegiatan usaha diduga perusahaan Koperasi Anugerah Mega Mandiri (KAMM) yang bergerak pada sektor keuangan  tersebut  belum  terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar