JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapat hak pengelolaan tambang dari bekas lahan penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Arifin menjelaskan bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan seperti NU nantinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, tetapi harus berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ia memproyeksikan bahwa proses penerbitan WIUPK untuk NU kemungkinan akan rampung tahun ini. “Dalam proses. Kayaknya iya (tahun ini),” kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (19/6/2024).
Arifin mengungkapkan bahwa jatah WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas PKP2B. Di antara bekas lahan tersebut terdapat eks tambang milik Bakrie Grup hingga Boy Thohir.
Setidaknya ada enam pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir, termasuk PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, dan PT Kideco Jaya Agung.
“PKP2B yang diciutkan cuma enam. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. Kalau ditenderkan lagi, mereka juga tidak akan dapat. Coba lihat kehidupan di pesantren, itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Senin (10/6/2024).
Arifin menambahkan bahwa satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang berasal dari agama dengan jumlah anggota terbesar. Namun, ormas tersebut harus sudah memiliki badan usaha.
Langkah strategis ini tidak hanya memberikan peluang ekonomi bagi NU tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan pengelolaan tambang ini, NU akan memainkan peran penting dalam sektor pertambangan Indonesia, membuka lapangan kerja, dan memastikan praktik penambangan yang ramah lingkungan serta sesuai prinsip syariah.
Komentar