Perjanjian Dagang RI–AS: Panel Surya Indonesia Kena Tarif 104 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tengah menyusun draf Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) sebagai upaya mempererat hubungan ekonomi bilateral. Namun, dokumen tersebut justru memuat ketentuan tarif impor yang sangat tinggi bagi sejumlah produk strategis Indonesia, terutama panel surya.

Dalam draf yang mengacu pada Schedule 2 Annex I serta Executive Order 14257, produk panel surya (solar cells/modules) asal Indonesia dikenakan tarif total mencapai 104,38 persen. Besaran tersebut merupakan akumulasi tarif Most Favored Nation (MFN) yang berlaku umum ditambah tarif tambahan yang diberlakukan pemerintah AS untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan.

Ketentuan ini membuat produk energi terbarukan Indonesia harus menghadapi hambatan masuk yang jauh lebih berat ke pasar Amerika Serikat.

Tak hanya panel surya, draf perjanjian juga menyebut barang Indonesia lain yang tidak memperoleh pengecualian khusus berpotensi dikenai tarif tambahan (ad valorem) maksimal 19 persen di atas tarif MFN.

Di sisi lain, dokumen tersebut juga memuat sejumlah permintaan kepada Indonesia untuk membuka akses pasar lebih luas bagi produk AS. Pemerintah Indonesia diminta menyederhanakan perizinan impor, terutama untuk produk pertanian, serta memberi ruang lebih besar bagi perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam.

Untuk sektor pertanian, Indonesia diwajibkan memberikan akses pasar preferensial bagi produk AS seperti daging sapi, daging babi, dan produk susu melalui skema kuota tarif (Tariff-Rate Quota).

Draf itu juga memuat ketentuan terkait ekonomi digital. Indonesia diminta tidak mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi besar asal AS serta menjamin kelancaran arus data lintas batas tanpa regulasi yang dianggap menghambat.

Selain aspek perdagangan, Washington juga mendorong komitmen Indonesia dalam isu keamanan ekonomi. Indonesia diharapkan selaras dengan kebijakan AS terkait pengawasan impor dari negara ketiga yang dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.

Bahkan, Indonesia diminta memastikan tidak ada praktik pengalihan asal barang (transshipment) melalui wilayahnya untuk menghindari tarif AS. Dalam klausul lain, AS memiliki hak menghentikan perjanjian secara sepihak apabila Indonesia menandatangani kesepakatan dagang dengan negara lain yang dianggap merugikan kepentingan inti Washington.

Rencananya, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara merampungkan prosedur hukum domestik masing-masing. Namun, pemerintah AS tetap memiliki opsi penghentian dalam waktu 30 hari jika muncul kebijakan Indonesia yang dinilai bertentangan dengan kepentingan strategisnya.