JurnalPatroliNews – Jakarta – Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat setelah dasar hukum kebijakan tarif resiprokal Washington dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara kini tidak lagi berlaku.
“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Johari, seperti dikutip Selasa (17/3/2026).
Pembatalan tersebut dipicu oleh putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Donald Trump melalui skema International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara luas, sehingga dasar hukum perjanjian ART otomatis gugur.
Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Donald Trump. Dalam perjanjian tersebut, Malaysia berhasil menekan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi sekitar 19–24 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.
Namun, pasca putusan pengadilan, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme kebijakan lain.
Kondisi ini memunculkan dilema bagi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15–20 persen serta memberikan berbagai konsesi.
Kini, negara-negara tersebut menghadapi perlakuan tarif yang relatif sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan AS.
Tekanan perdagangan dari Washington juga belum mereda. Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan dugaan praktik tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan mitra dagang AS mengenai relevansi mempertahankan perjanjian yang memerlukan konsesi besar, sementara manfaat tarif yang diperoleh tidak lagi berbeda signifikan.
Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ART dinilai berpotensi menjadi preseden yang dapat diikuti negara lain dalam merespons dinamika kebijakan perdagangan global yang semakin tidak pasti.














