“Konsep penegakkan Hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi Pidana, namun mengedepankan, agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice,” jelasnya.
“Selanjutnya, dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tidak Pidana ekonomi mengakui, dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi Pidana berupa Penjara perlu dipertimbangkan terhadap tidak pidana tersebut,” imbuhnya.
“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restorative, dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” tandasnya.
Komentar