Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM, Aries Indanarto mengatakan pihaknya telah menghadirkan OSS bagi pelaku UMKM.
“Jadi perizinan bisa langsung tunggal dengan terbit NIB sebagai legalitas usaha. Dengan ini, pelaku usaha bisa komersialisasi usaha dan terintegrasi dengan SNI dan sertifikasi halal,” tuturnya.
Sebagai informasi, kontrak kerja sama BUMN dengan UKM/IKM telah ditandatangani pada kesempatan ini. Kontrak tersebut antara PT. INKA dengan CV. Sri Adiwangsa dan PT. Manunggal Jaya Teknindo. Kemudian juga antara PT. Pindad dengan PT. Hartwell Paint Indonesia.
Komentar