JurnalPatroliNews – Minut,- PT Nugroho Lestari selaku kontraktor pemenang tender proyek preservasi jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat senilai Rp 26 Miliar yang diambil dari APBN 2023, diduga mangkir membayar gaji para buruh pekerja jalan hingga ratusan juta rupiah.
Didampingi kuasa hukum Parlindungan Balderas. SH, dan dikawal LSM BARAK Indonesia, para buruh yang haknya “dikebiri” pihak kontraktor PT Nugroho Lestari awalnya bermaksud menggelar aksi damai di lokasi proyek di Kecamatan Kema, Minahasa Utara dan di BPJN Sulawesi Utara.
Usai berkoordinasi dengan pihak Polres Minahasa Utara yang memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang bersengketa, aksi damai yang direncanakan tersebut pun kemudian ditunda.
Pun, usai menunggu sekitar 3 jam lamanya di Mapolres Minut, para buruh yang memperjuangkan haknya tersebut kecewa, karena itikad baik untuk mempertanyakan masalah pembayaran gaji menurut mereka terkesan tidak digubris dengan baik oleh pihak kontraktor PT Nugroho Lestari dan BPJN Sulut.
“Ini kan patut dicurigai ada apa-apanya antara pihak kontraktor dan BPJN. Pasalnya Kami meminta PPK yang bernama Yosanti untuk hadir namun yang datang hanya orang utusannya,” kata Kuasa Hukum korban Parlindungan Balderas.
Menurut Balderas, pihak kontraktor PT Nugroho Lestari yang diwakili Coki Tampubolon dalam pertemuan tersebut tidak dapat menjelaskan apa-apa terkait permasalahan yang melibatkan perusahaan tempat dirinya bekerja.
“Ini luar biasa menurut saya, pihak PT Nugroho Lestari menyuruh orang yang tidak bisa memutuskan apa-apa terkait hal ini,” ujar Balderas.
Balderas membeberkan tidak hanya gaji sebelas buruh pekerja jalan tahap dua yang menuntut gajinya sebesar Rp208 juta untuk dibayarkan, dibelakang mereka adapun gaji pekerja tahap pertama yang belum dibayarkan pihak PT Nugroho Lestari.
“Para pekerja tahap pertama bahkan sampai menyita satu unit mobil pickup milik kontraktor karena hak mereka tidak dibayar. Patut dipertanyakan PT Nugroho Lestari ini seperti apa?,” beber dia.
PT Nugroho Lestari yang menurut Balderas “katanya” perusahaan nasional yang berbasis di Malang Jawa Timur tersebut, dengan adanya masalah pembayaran gaji buruh ini pun kini dipertanyakan konsistensi dan kredibilitasnya.
“Diduga perusahaan ini melakukan penipuan. Dari pertemuan tadi yang difasilitasi Kasat Intelkam Polres Minut pihak PT Nugroho Lestari yang diwakili si Coki Tampubolon ini telah berkali-kali menghubungi bosnya yang bernama Robert atau Obet tapi teleponnya tidak diangkat,” kata Balderas.
Dikatakan Balderas, kesimpulan pertemuan di Polres Minut tersebut yakni pihak PT Nugroho Lestari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalah pembayaran gaji buruh pekerja jalan.
“Kami memberi tenggak waktu 3 hari sejak hari ini (Jumat 17/11/2023), jika pada hari Senin (20/11) depan masih tidak ada jawaban, maka pada hari Selasa (21/11) kami bakal menggelar aksi di lokasi proyek dan di BPJN Sulut dengan massa yang lebih banyak,” tegas Balderas.
Sementara, pihak PT Nugroho Lestari yang diwakili Coki Tampubolon enggan berkomentar apapun terkait permasalahan ini.
Sambil berlari menuju kendaraannya, Coki yang hanya “diam seribu bahasa” tampak berusaha menghindari para awak media yang berusaha meminta penjelasan pihak perusahaan.
Komentar