Pemkab Minahasa Utara Sukses Menangkan Gugatan Kasus Kepemilikan Tanah di Pengadilan Tinggi

JurnalPatroliNews – Minut,- Status hak kepemilikan tanah kantor Bupati Minut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) berhasil dimenangkan, dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara.

Putusan Perkara Perdata Banding Nomor: 193/PDT/2023/PT.MND, Senin, (11/12/2023) menyebutkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai Terbanding melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Pembanding dengan objek sengketa yaitu tanah yang terletak di kompleks perkantoran Pemkab Minahasa Utara.

Bupati Minut Joune Ganda melalui Kepala Dinas Kominfo Minut Robby Parengkuan kepada awak media, menjelaskan, pemberitahuan putusan disampaikan melalui e-court Jaksa Pengacara Negara pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Berikut amar putusan hasil sidang tersebut:

Bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah menerima pemberitahuan

Mengadili: Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi

Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding

Dalam pokok perkara: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan banding

Dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan PN Airmadidi tanggal 20 September 2023 nomor 256/pdt.g/2022/pn.arm yang dimohonkan Banding

Dalam konvensi dan rekonvensi: Menghukum pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dari kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.-

Komentar