Reputasi Citilink Terancam Jeblok jika Abaikan Hak-hak Klien yang Diputus Kontrak

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Citilink Indonesia diminta segera menuntaskan hak-hak klien jasa advisory, Lidson Mulia Siregar yang sebelumnya diputus kontrak di tengah jalan.

Sebab bila tidak ada iktikad baik dari Citilink, Lidson memastikan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” kata kuasa hukum Lidson Mulia Siregar, Albert Kuhon dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Lidson sendiri telah melayangkan dua kali somasi kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. Citilink dianggap melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada Lidson Mulia.

Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau perjanjian jasa advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama satu tahun hingga 9 Desember 2022.

Namun berdasarkan surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan, Citilink mengakhiri perjanjian dengan nomor CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Berkenaan dengan pemutusan kontrak tersebut, Lidson Mulia Siregar tak masalah asalkan hak-haknya dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar