Reputasi Citilink Terancam Jeblok jika Abaikan Hak-hak Klien yang Diputus Kontrak

Berdasarkan Pasal 81 (angka 16) UU 11/2020 atau UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum.

Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada 17 Juni lalu.

“Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” tegasnya.

Kuasa hukum Mulia Siregar pun mengingatkan Citilink untuk membayar kewajibannya kepada kliennya tanpa harus melalui proses pengadilan. Sebab bila sampai ke meja hijau, ia khawatir Citilink akan mengalami kerugian besar.

“Citilink bisa kehilangan reputasi dan banyak skandal yang selama ini ditutupi barangkali jadi terungkap,” tutup Albert Kuhon.

Komentar