Soal Kelangkaan Minyak Goreng, YLKI Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.

Kebijakan kedua, Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein.

Kemudian, kebijakan ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022. Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.

Komentar