Soal Viral Denda Rp 30 Juta Nunggak  Bayar Iuran, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara !

“Itu adalah denda pelayanan. Jadi orang yang menunggak, itu tiba-tiba katakan sudah 5 tahun atau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar rutin, jadi maunya kalau butuh dia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda,” imbuhnya.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ikut kepesertaan dan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban.

“Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos, Kemensos komunikasi ke kami,” tandasnya.

Komentar