Disamping itu, tidak ada gangguan cuaca, tidak ada bencana alam pada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia.
“Yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu,” imbuhnya.
Selain soal HET, selanjutnya mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% untuk kebutuhan Migor dalam Negeri bagi pelaku usaha, sebagai syarat izin Ekspor industri kelapa sawit. Ia menilai, DMO sebesar 30% sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam Negeri.
Komentar