Untuk Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, BPKN Usulkan Kembali HET Minyak Goreng

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Untuk bisa mencapai pemenuhan minyak goreng (migor) di dalam Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ) berharap, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebaiknya ditetapkan kembali.

Rizal E Halim, Kepala BPKN, mengatakan, HET yang direkomendasikan, yakni migor kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

“Kami menyarankan, HET itu dikembalikan, karena kalau Pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok. Tentunya ini tidak diinginkan Presiden,” katanya, dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/22).

Ia memaparkan, rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya, apalagi pendorongnya karena harga crude palm oil (CPO) Internasional tidak mendikte harga CPO dalam negeri.

“Ini kan CPO kita olah sendiri, dalam Negeri, bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia,” paparnya.

Komentar