Upaya Pengurangan Sampah Laut Melalui Kerjasama Global

Regulasi terkait dengan penanganan sampah laut lebih lanjut telah diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2018 dengan target mengurangi 70% sampah laut pada tahun 2025. Terdapat lima strategi, termasuk peningkatan kesadaran, manajemen persampahan di darat dan di laut, penguatan regulasi, dan penelitian.

Dalam diskusi, peserta menyampaikan beberapa permasalahan yang terdapat di daerah, antara lain mengenai komitmen pemerintah dalam pengelolaan sampah plastik dan sampah laut.  

Dengan adanya forum ini, kolaborasi antar stakeholder diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam mencapai tujuan untuk manajemen persampahan laut.

Forum kolaborasi ini dibuka oleh Nani Hendiarti selaku oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dihadiri narasumber/panelis Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Juga hadir dalam forum, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UNDP (United Nations Development Programme), kedutaan Norwegia, Danone, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta peserta dari NGO (Non-Governmental Organization), umum, dan akademisi. (askara)

Komentar