Di Sulawesi Utara, kekerasan juga terjadi belum lama ini lewat penjemputan paksa seorang jurnalis di Tomohon oleh Polres Tomohon karena berita toto gelap (Togel).
“Ini yang membuat AJI Manado kemudian menggelar diskusi bersama lembaga negara terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik seperti yang telah diatur di UU Pers dan MoU Dewan Pers,” kata Fransiskus.
Pada sesi diskusi, AJI Manado menghadirkan dua pemantik yaitu Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang dan Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph Ikanubun yang juga Majelis Etik AJI Manado.
Ferley Kaparang menekankan tentang pentingnya perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
LBH Pers sendiri ikut mengawal proses hukum yang melibatkan jurnalis, selama kasus tersebut berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik.
“Ada beberapa hal yang perlu dilihat terkait pendampinginan hukum, seperti jika ada wartawan menyalahgunakan profesinya untuk cari untung sendiri atau yang melanggar kode etik, tentu ada pertimbangan lain dari LBH Pers,” katanya.
Sementara, Yoseph Ikanubun menceritakan tentang alur sengketa pers di Indonesia, dimana setiap keberatan terkait pemberitaan atau karya jurnalistik, bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan pemberian hak jawab.
Komentar