AJI Manado Gandeng APH dan Lembaga Negara, Diskusi Implementasi UU Pers dan MoU Dewan Pers

“Jika masih ada keberatan, yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik itu. Dewan Pers kemudian akan melakukan pemeriksaan. Biasanya yang diperiksa awal adalah apakah perusahaan pers itu telah berbadan hukum,” kata Yoseph.

Di hadapan APH Yoseph secara terbuka mengakui bahwa ada juga oknum-oknum penumpang gelap terhadap kemerdekaan pers.

Hal ini membuat Dewan Pers menetapkan aturan terkait kompetensi dan sertifikasi agar menertibkan para penumpang gelap kebebasan pers tersebut.

“Ke depannya, narasumber bisa menolak wartawan yang belum tersertifikasi,” tegas Yoseph.

(***/Finda Muhtar)

Komentar