Bali Era Baru, Bali Memiliki Undang-Undang Tersendiri Langkah Cepat dan Bersejarah Gubernur Bali Koster

Pada Ayat (2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pada Ayat (4) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.

“Dalam Pasal 8 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pada Ayat (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. Pada Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” jelas Gubernur yang Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Dikatakannya, dalam Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.

Dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam pasal 12 diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UU ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar