Bali Era Baru, Bali Memiliki Undang-Undang Tersendiri Langkah Cepat dan Bersejarah Gubernur Bali Koster

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan puji syukur dan angayu bagia berkat restu Alam, Ida Bethara, Leluhur, Lelangit, dan Guru-Guru Suci yang berstana di Bali, yang selalu menuntun dan membuka jalan sehingga apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama Tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Tim yang diajak bekerja adalah A.A. Oka Mahendra (Alm), Dr. Made Suandi, Prof. Dr. Made Damriyasa, Prof. Dr. Made Arya Utama, Prof. Dr. IB Wyasa Putra, Prof. Dr. Wayan Kun Adyana, Prof. Dr. Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta.

Gubernur Koster juga mengucapkan terimakasih atas dukungan rektor perguruan tinggi di Bali, akademisi, semua pemimpin majelis umat agama, tokoh-tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali. “UU Provinsi Bali menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala, astungkara,” pungkas Gubernur Koster.

Komentar