Bahwa Tanah yang berada di Banjar Dinas Kauman ini sudah dari turun temurun telah dikelola dan dikuasai oleh masyarakat Banjar Dinas Kauman.
“Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Berdasarkan Program PTSL maka Kami Masyarakat Banjar Dinas Kauman berhak untuk mendapatkan dan memperoleh SHM karena bagian yang tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjunjung tinggi nilai Kebhinekaan Keharmonisan dan Toleransi,” ujarnya.
Selain itu AMPB menyatakan mendukung dan mengapresiasi langkah langkah yang telah dilakukan oleh Perbekel Desa Pengastulan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan mendesak Kepala BPN Kabupaten Buleleng untuk dsegera menerbitkan Sertifikat Hak Milik dari Warga Banjar Dinas Kauman,” tegasnya.
Diakhir pernyataan sikapnya AMPB menduga pihak yang mengajukan Gugatan Nomor 441/Pdt.G/2023/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja merupakan perbuatan yang tidak menjunjung toleransi, kebhinekaan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perbuatan tersebut merupakan langkah itikad tidak baik serta menciderai nilai-nilai toleransi umat beragama di Desa Pengastulan,” tandasnya.
Komentar