Di Buleleng, Bali: Warga Kauman Lawan Desa Adat Pengastulan Karena Tanah Diklaim Sepihak, Warga Kauman Nyatakan Sikap

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Pertarungan seru terjadi di Desa Pengastulan. Ya, wWarga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan pernyataan sikap setelah proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka tertunda akibat adanya klaim sepihak.

Pernyataan sikap itu dilakukan Jumat (4/08/2023) diikuti sejumlah tokoh dan ratusan warga. Hadir dalam acara pernyataan sikaf yang dibacakan Harits Budiman SH itu,anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra bersama sejumlah advokat yang ikut memberikan atensi atas kasus itu.

Usai pembacaan pernyataan sikap Ketua Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) Hilman Eka Rabbani mengatakan setelah proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL memasuki proses uji publik secara sepihak pihak Desa Adat Pengastulan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singarja.Hanya saja yang digugat bukan pemohon sejumlah 329 bidang namun Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan dengan Kepala BPN Buleleng.

“Dalam relas gugatan ditujukan kedua isntitusi pemerintahan itu yakni Kepala Desa dan Kepala BPN yang digugat dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,”kata Hilman.

Untuk itu pihaknya berkebaratan dan bersiap memberikan atensi untuk menyikapinya. “Kami akan atensi proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung pada 9 Agustus 2023 nanti di PN Singaraja,” imbuhnya.

Sementara itu dalam pernyataan sikapnya elemen masyararakat yang tergabung dalam AMPB menyatakan bahwa warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan merupakan warga asli yang telah tinggal ber abad-abad di wilayah Banjar Dinas Kauman yang dahulunya merupakan Desa Pengastulan Islam yang memiliki struktur dan susunan pemerintahan dan wilayah tersendiri.

Komentar