Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Polri Dalami Kasus Panji Gumilang

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Bareskrim Polri mengaku tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru di kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain di kasus tersebut.

Ia menyebut kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Jumat (4/8) ini juga termasuk dalam upaya pendalaman pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dia mengatakan hasil penggeledahan tersebut akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan lagi. Polisi juga akan menganalisis adanya unsur pidana lainnya.

“Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan penyelidikan kembali apakah ada juga pidana pidana lain seperti yang kemarin disampaikan,” tuturnya.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Komentar