Dituntut 1,6 Tahun, Tirtawan Ancam Lapor JPU ke Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Setelah sempat ditunda pekan lalu gara-gara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum siap membacakan tuntutan, akhir sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui UU ITE antara Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana versus mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (13/3/2024) siang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri atas Isnarti Jayaningsih, SH, dan Made Heri Permana Putra, SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua IGM Juliartawan, SH, MH, surat tuntutan dibacakan oleh anggota tim JPU dari Kejari Buleleng Made Heri Permana Putra, SH, MH. Sementara terdakwa Nyoman Tirtawan didampingi tim penasehat hukumnya yang terdiri atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, dan Made Sutrawan, SH.

JPU Heri yang tidak membacakan semua isi surat tuntutan. Ia hanya membacakan pokok-pokoknya saja. Setelah membacakan uraian tuntutannya, JPU Heri pun membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa Tirtawan bahwa terdakwa Tirtawan dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Berdasarkan uraian dimaksud kami penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” tandas JPU Heri membacakan surat tuntutan poin 2.

Tuntutan penjara 1,6 tahun terhadap terdakwa Tirtawan, karena JPU menilai terdakwa Tirtawan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

JPU juga meminta majelis hakim mengadili perkara ini agar terdakwa Tirtawan ditahan serta barang bukti (BB) berupa 1 (satu) kartu seluler Simpati dengan nomor 082147115200, dan akun Facebook atas nama Nyoman Tirtawan dengan alamt URL akun https:/web.facebook.com/nyoman.tritawan.3, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” pinta JPU Heri dalam tuntutannya.

JPU Heri juga menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Tirtawan dalam tuntutannya. “Hal-hal yang memnberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya; terdakwa tidak menyesali perbuatannya; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sebut JPU Heri seraya menyebutkan, “Hal-Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.”

Komentar