Hakordia Upaya Menanamkan Budaya Antikorupsi Di Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kata korupsi mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat di dunia. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Berbagai upaya pun dilakukan oleh Pemerintah.

Khusus di Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Putu Agus Suradnyana, ST dengan menajamkan visi dalam memberantas dan mencegah adanya korupsi.

Konsistensi Bupati yang akrab disapa PAS ini terbukti dengan prestasi Pemkab Buleleng mendapatkan predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau (WTP) enam kali berturut-turut atas penyelenggaraan pemerintah dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan RI.

Prestasi WTP tersebut wujud dari kepatuhan penyelengara pemerintahan daerah terhadap aturan-aturan dan regulasi yang dibuat, sehingga korupsi bisa ditekan dan dicegah, seperti diungkapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng I Putu Yasa, SH, MM saat dikonfirmasi JurnalPatroliNews di ruang kerjanya, Selasa (08/12).

Lebih jauh dipaparkan oleh Inspektur Yasa, bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng juga secara intens memerangi kejahatan korupsi. Upaya pencegahan pun terus digencarkan dengan selalu menanamkan budaya anti korupsi via Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Implementasi surat edaran KPK Nomor : 30 Tahun 2020 tanggal 20 Nopember 2020 dalam perayaan peringatan Hakordia dan diturunkan dengan Surat Edaran Sekda Buleleng : 32/2/SE/PEM/XI/ 2020 Tanggal 20 November 2020 tidak diperingati secara formal, hal ini disebabkan masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Tujuan diperingati HAKORDIA, dipaparkan Inspektur Yasa, adalah memberikan edukasi kepada seluruh komponen dan stake holder dari tingkat bawah sampai penyelenggara negara tentang prilaku anti korupsi.

Selain itu, mengajak publik dalam upaya penyadaran, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara yang luar biasa. Selain itu, memperkuat komitmen dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi, memperluas keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi di segala lini.

Menurut Yasa, hal ini sesuai dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2020 yaitu “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi”.

Kembali ke prestasi Buleleng oleh Inspektur Yasa, bahwa hasil Opini WTP 6 kali berturut-turut ini, merupakan buah atau goalnya dari upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntable berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, tindakan pencegahan korupsi terus secara berkelanjutan dilakukan seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini dengan rencana aksinya.

Inspektur Yasa juga jelaskan, rencana aksi yang dilakukan dalam memberantas praktik korupsi dan upaya pencegahannya adalah pertama rencana aksi KORSUPGAH (Kordinasi Supervisi Pencegahan) Korupsi oleh KPK kepada seluruh Pemda di Indonesia melalui MCP (Monitoring Centre Prevention) dengan 8 area intervensi.
1). Indikator perencanaan penganggaran APBD.
2). Pengadaan barang dan jasa.
3). Dokumen pelayanan terpadu satu pintu.
4). Manajemen ASN.
5). Optimalisasi pajak daerah.
6). Manajemen aset.
7). Tatakelola dana desa
8). Aparat pengawas internal pemerintahan (APIP).

Kemudian yang kedua reformasi sistem di zaman digital revolusi industri 4.0 untuk keterbukaan informasi dan memudahkan pengawasan, misalnya aplikasi e-Budgeting, System Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam perencanaan dan penganggaran Pemda yang terintegrasi pusat, WBS (wistle blowing system) atau laporan adanya korupsi di internal Pemkab dengan perlindungan pelapor, lanjut yang ketiga kerjasama dengan penegak hukum, seperti pembentukan Tim Saber Pungli.

Ke-empat membentuk unit pengendalian gratifikasi, memperkuat budaya kerja tentang kejujuran dan etika leluhur dan yang terakhir meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan LHKPN, serta menggaungkan kampanye anti korupsi di setiap institusi.

“Kami di Inspektorat sebagai institusi pengawas di Pemkab Buleleng selalu memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas segala bentuk program dan kegiatan. Misalnya, di sektor perijinan, pengadaan barang jasa, pengawasan dana desa serta penanganan Covid-19 juga secara berkelanjutan kami lakukan pendampingan, sehingga tidak ada celah-celah dalam praktik korupsi,” imbuhnya secara jelas.

Atas dasar upaya yang terus dilakukan dalam memberantas dan mencegah korupsi, Inspektur Yasa yang akan memasuki purna tugas per 31 Desember 2020 berharap dan mengajak seluruh pihak untuk melawan praktek korupsi, budayakan perilaku anti korupsi sejak dini, sehingga daerah Buleleng makin maju dan sejahtera.

(TiR).-

Komentar