Hukum: Diduga Merusak Pintu Rumah Tetangga, Sam Dilaporkan ke Polres Buleleng

Kemudian Budi Hartawan memaparkan bahwa dari sisi yuridis, almarhumah Fatimah meninggalkan sebidang tanah dengan bukti yang valid seperti pipil, persil serta bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang menunjukkan bahwa tanah itu hasil jual-beli bukan hak turun waris.

“Berdasarkan bukti ini, keluarga ini (ahliwaris) membuat pros pensertifikatan, dan berproses sehingga ada proses ukur sesuai ketentuan UU Agraria. Dalam proses perjalanan pensertifikatan itu ada seseorang yang mengklaim objek itu bahwa juga dirinya punya. Kemudian ada proses gugatan pada tahun 2022. Dalam amar putusan pengadilan, disini sudah dijelaskan dalam pokok perkara membenarkan bahwa dia (Sam, red) adalah keturunan keluarganya dia dan dia tinggal sana dengan alamat Jalan Hasanudin No 57. Dalam gugatannya, klien kami juga dikabulkan bahwa klien kami Upi dan paman-pamannya adalah ahliwaris dari ibu Fatimah, juga disebutkan dalam konvensi, dan alamatnya Jalan Hasanudin No. 59, kan beda,” papar Budi Hartawan.

Ditempat yang sama Upik Nurbaiti yang merupakan cucu dari almarhumah Fatimah, yang sekaligus sebagai ahliwaris, menjelaskan bahwa tanah waris itu sekarang dalam proses pensertifikatan dan SPPT PBB pun dibayar oleh Fatimah (almarhumah) dan dilanjutkan dengan para ahliwaris sampai sekarang, termasuk listrik di Jalan Hasanudin No. 59 pun atas nama suami Fatimah bernama Sutan Syahrul Syahbudin. “Pada 1998 nenek saya mengundang mereka untuk mediasi di Kantor Lurah, namun mereka melawan nenek saya dan nenek saya sampai jatuh sakit, dan mediasi pun tidak berhasil. Pada tahun 2018 saya mencoba mediasi, dan juga tidak berhasil dan tahun 2019 kami mengikuti mediasi di Kantor Camat tapi tidak berhasil juga, karena Pak Lurah pada saat itu tidak mau memediasi kami di Kantor Lurah Kampung Kajanan karena takut terjadi keributan. Kami juga bertanya, takutnya itu dimana, kita sama-sama warga Kampung Kajanan. Kemudian saya sama paman saya berusaha mediasi lagi dengan baik-baik, tetapi mereka semua (Sam dan keluarganya) tetap bersikukuh tidak apa yang kami tawarkan. Dan sempat terjadi juga sedikit kekerasan terhadap saya,” cerita Upik.

“Sempat vakum dan Covid-19. Tahun 2022 saya mencoba untuk membuka kembali masalah ini dengan konsultasi dengan Pak Lurah dan tokoh-tokoh masyarakat, beliau-beliau semua mendukung saya, sebab dalam pembuktian alas hak kami cukup layak untuk mengajukan pensertifikatan itu. Kemudian ke BPN pun diterima karena kami memiliki bukti-bukti yang lengkap, sampailah pada pengukuran. Pada saat pengukuran kami turun semua, aparat turun, ada perlawanan dari pihak mereka (kubu Sam). Pada saat ditanya apakah ada bukti atau alas hak, mereka bilang tidak punya. Mereka hanya bilang mereka lama menempati di situ, sudah tenang-tenang; gito mereka bilang,” cerita Upik lagi.

Dituturkan Upik, saat BPN mengumumkan di Kantor Kelurahan Kampung Kajan bahwa akan menerbitkan sertifikat atas nama para ahliwaris almarhumah Fatimah, mulai terjadi perlawanan hukum dari kubu Sam. “Mereka (kubu Sam) menggugat. Setelah itu keluarlah putusan bahwa kami dinyatakan adalah ahliwaris yang sah dari almarhumah Fatimah yang namanya ada di Pipil/Persil yang di Jalan Hasanudin No.59,” pungkas Upik.

Komentar