Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang dinilai sudah sangat baik. Ia menjelaskan pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sementara bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah.
Di sisi lain, berdasarkan data KASN telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, 278 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhkan sanksi sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
Walaupun telah terjadi penurunan namun pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi. Agus Pramusinto berharap ke depan netralitas ASN dapat terus dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang independen dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.
Komentar