JurnalPatroliNews – Tana Grogot – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Kabupaten Kebupaten Paser menjadi prioritas pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) mengingat masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.
IPG Kabuupaten Paser yaitu 71,41 atau berada pada urutan kesepuluh dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. Sementara Capaian IPG Kabupaten Berau yaitu 87,61 atau berada pada urutan ketiga dari 10 kabupaten/kota.
“Selain itu, Paser dan Berau juga telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021 tentang Penentapan Kabupaten atau Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Menuju DRPPA, berlangsung di Gedung A Dinas Kesehatana Paser, Kamis (21/10/2021).
DRPPA, lanjut Soraya, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
DRPPA adalah model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 arahan Presiden RI. Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi.
“Seperti diketahui duampertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk di Kalimanatn Timur jumlah perempuan dan anak sebanyak 51 persen sedangkan laki-laki sebanyak 49 persen. Hal ini menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia,” imbuh Soraya.
Soraya menambahkan, strategi yang digunakan menuju DRPPA sesuai dengan yang dimandatkan dalam berbagai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu, sekaligus menerapkan PPRG dalam dokumen perencanaan, penganggaran pemerintahan desa agar adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan.
“Harapannya, program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan pengangaran tidak dituangkan dengan menyamakan semua unsur,” terang Soraya.
Sebagai informasi, Desa Janju dan Desa Songka Kabupaten Paser menjadi pilot projet sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, PATBM, Perangkat Desa, tokoh agama, kelompok sadar wisata (darwis), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Paser, dan Dinas Pariwisata Paser. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum Dermawan dan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni.
Komentar