Kasus ITE Tirtawan Vs Suradnyana: Majelis Hakim Gelar PS di Batu Ampar

Disambut Teriakan Histeris Minta Tanah Dikembalikan

Quotation:
“Saya pikir semuanya sudah jelas, hakim sudah melihat langsung fakta di lapangan. Semua yang dijelaskan para saksi di persidangan langsung dibuktikan sendiri oleh majelis hakim. Saksi mengaku tanahnya dipagar, tadi hakim pun langsung membuktikan sendiri dengan melihat tanah warga dipagar, begitu juga keterangan warga bahwa di atas tanah mereka dipasang plang, juga dilihat langsung oleh hakim,” ucap terdakwa Nyoman Tirtawan.

JurnalPatroliNews.co,id – Batu Ampar,– Perkara pencemaran nama baik dengan UU ITE antara Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana kontra mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, memasuki fase baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketuai IGM Juliartawan, SH, MH, bersama hakim anggoya Made Kushandari dan IGA Kade Sri Wulandari menggelar sidang alias PS di lokasi tanah sengketa di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (2/2/2024) siang.

Hadir JPU Isnarti Jayaningsih, SH, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng Ketut Mariningsih, dan tim penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa yang dipimpin I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, serta terdakwa Nyoman Tirtawan dan puluhan masyarakat petani yang jadi korban perampasan tanah oleh Pemkab Buleleng.

Mereka menyambut majelis hakim dengan teriakan histeris memohon agar tanah mereka segera dikembalikan karena mereka sudah bertahun-tahun dibuat sengsara setelah tanah mereka dikuasai secara sepihak oleh Pemkab Buleleng dan investor perhotelan. “Pak hakim kembalikan tanah kami, pak hakim kembalikan tanah kami,” teriak mereka.

Bukan hanya itu, masyarakat juga meneriakkan nama Presiden RI Joko Widodo. “Pak Jokowi kembalikan tanah kami,” teriak mereka sambil menggendong anak-anaknya.

Komentar