Pemerintah Daerah Diimbau Cari Sumber Pembiayaan Lain untuk Pembangunan Transportasi Umum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) berkolaborasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) serta didukung program GIZ SUTRI NAMA & INDOBUS menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 (PP No. 35/2023), beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/2), kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mendalami muatan pada PP No. 35/2023, termasuk penjelasan konkret tentang alokasi pajak untuk pembangunan sistem transportasi daerah, serta menstimulus aksi pemerintah daerah guna mewujudkan percepatan implementasi pembangunan transportasi umum berkelanjutan.

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga institusi non-pemerintah yang memiliki fokus pada pengembangan transportasi umum di beberapa kota di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan bahwa transportasi umum memegang peranan penting untuk mengatasi kemacetan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan menyebabkan kerugian sebesar 65 triliun di Jakarta dan 12 triliun di Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.

Selain itu, disampaikan pula bawa keterbatasan alokasi anggaran urusan perhubungan di daerah menjadi tantangan dalam pembangunan jaringan transportasi umum.

“Sebagaimana hasil kajian teknis angkutan perkotaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia berkisar antara 0,22 hingga 3,1 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Suharto.

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu dampak langsung dari keterbatasan anggaran berdampak pada upaya pemerintah daerah untuk memperluas jaringan transportasi umum, termasuk ketersediaan jumlah armada yang pada akhirnya menyebabkan minimnya sarana dan prasarana transportasi umum bagi masyarakat.

Komentar