Sidang di tempat dimulai dari tanah yang ada plang yang berbunyi Tanah Milik Pemkab Buleleng dekat dengan tambak garam.
Majelis hakim ingin membuktikan keterangan para saksi yang mengaku tanah mereka dipasang plang oleh Pemkab Buleleng saat sidang di PN Singaraja. Setelah itu majelis hakim kembali bergeser ke sebelah barat untuk melihat tanah warga yang dipagar sebagai dijelas para saksi dalam sidang.
Setelah dirasa cukup, ketua hakim IGM Juliartawan pun menutup sidang PS itu dan sidang kembali akan digelar Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Jalan Kartini No. 2 Singaraja.
Terdakwa Nyoman Tirtawan usai sidang PS menyatakan bahwa dirinya puas karena semua fakta yang dia paparkan yang kemudian menjadi bahan oleh saksi korban Putu Agus Suradnyana melaporkan dia dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan UU ITE, bisa dibuktikan langsung oleh majelis hakim yang menggelar sidang PS di lokasi.
“Saya pikir semuanya sudah jelas, hakim sudah melihat langsung fakta di lapangan. Semua yang dijelaskan para saksi di persidangan langsung dibuktikan sendiri oleh majelis hakim. Saksi mengaku tanahnya dipagar, tadi hakim pun langsung membuktikan sendiri dengan melihat tanah warga dipagar, begitu juga keterangan warga bahwa di atas tanah mereka dipasang plang, juga dilihat langsung oleh hakim. Jadi, apa lagi yang ditunggu, semua sudah jelas dan klir,” ucap Nyoman Tirtawan yanhg dikenal sebagai “Pahlawan” Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp 98 miliar dari pos KPU Bali pada Pilgub 2018 lalu itu. “Kalau tanah warga dipagar, itu apa artinya. Apakah itu bukan namanya perampasan?” pungkas Tirtawan.
Komentar