Kasus Perceraian di Kaltim Tinggi, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Catin

JurnalPatroliNews – Tana Paser – Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim terus berupaya untuk menekan angka perceraian, penurunan dan pencegahan stunting. Salah satunya melalui Advokasi/Konseling Bagi Calon Pengantin untuk memberikan pembekalan kepada calon ayah dan bunda yang akan mempersiapkan generasi yang berkualitas tinggi, baik secara fisik, mental dan spritual. Kegiatan ini berlangsung di Gedung wanita Berjaya, Rabu (2/9/2021).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2018 terdapat 444.358 kasus, tahun 2019 sebanyak 480.618 kasus, dan tahun 2020 per Agustus sudah mencapai 306.688 kasus.
“Yang artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun,” ujar Soraya.

Sementara kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur tahun 2020 tercatat sebanyak 6.897 kasus yang diputus, dan pada tahun 2021 data dari bulan Januari sampai dengan Mei tercatat 2.823. kasus perceraian yang di putus.

“Untuk kasus perceraian di Kabupaten Paser, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Kaltim pada tahun 2020 tercatat sebanyak 477 kasus yang diputus dan pada tahun 2021 data Januari sampai dengan Mei kasus perceraian berjumlah 233 kasus yang diputus,” imbuh Soraya.

Sehingga, lanjut Soraya, selain penguatan pada ikatan keluarga, kesehatan reproduksi dan 1000 Hari Pertama Kehidupan juga menjadi perhatian khusus untuk menjaga kualitas Sumber Daya Manusia dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting.

Soraya menambahkan, di Indonesia menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, angka stunting nasional mengalami penurunan dari 37,2% pada 2013 menjadi 30,8% pada 2018 dan menurut survei status gizi balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 menjadi 27,7%. Sedangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) standar level indeks keparahan stunting sebesar 20%;

“Sedangkan data Stunting di Kalimantan Timur pada saat ini sebesar 26% sementara program di Kementerian Kesehatan diharapkan angka stunting di Kalimantan Timur bisa turun sampai 14 % pada Tahun 2024,” terang Soraya.

Soraya juga berpesan, agar calon pengantin nanti pada saat menjalani bahtera rumah tangga, dapat menerapkan kunci ketahanan dalam membina keluarga yaitu sabar, hidup sederhana, gotong royong dalam rumah tangga, adanya komunikasi antar anggota keluarga, komitmen suami istri, terbuka (khususnya disektor ekonomi), dan memahami peran dan fungsi masing-masing. Jika ada permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga jangan cepat mencari jalan pintas untuk bercerai.

“Cari solusi pemecahannya ke tempat yang tepat, salah satunya bisa berkonsultasi ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang sudah ada di Dinas PPPA karena di Puspaga insyaallah akan membantu mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/dell)

Komentar