JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara,- Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara memberikan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi kepada jajaran satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam kegiatan tersebut Kanwil Kemenkumham Sulut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulut ingin meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, mengatakan bahwa gratifikasi termasuk kategori berbahaya karena dapat merusak nama baik pribadi, keluarga dan institusi.
“Bentengnya adalah integritas, kita harus punya komitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta mengupayakan pengendalian gratifikasi,” tegas Haris.
Dalam kegiatan tersebut BPKP Sulut menjelaskan sistem pengendalian gratifikasi dan memberikan panduan dalam memahami dan mengendalikan gratifikasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulut, Beligan Sembiring, yang menjadi narasumber.
Kegiatan juga diikuti oleh para kepala divisi, para kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dan pejabat administrator hingga struktural.
Usai pemaparan materi, diadakan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan peserta penguatan UPG.
Komentar