Mahyudin menegaskan bahwa tindakan Reskrimsus Polda SULUT adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap Lilis Suryani dan rekannya. Emas sebagai benda bergerak dapat menjadi milik siapa saja yang menawarkan harga tertinggi dalam transaksi jual beli yang sah.
“Pertanyaan besar yang muncul adalah, di mana para pelaku tambang ilegal? Mengapa mereka tidak dipersoalkan oleh Reskrimsus? Seharusnya mereka menjadi target utama,” jelas Mahyudin.
Mahyudin menyoroti bahwa tambang ilegal di wilayah Sulut masih marak hingga saat ini, yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap upaya Polda SULUT dalam menangani penertiban tambang ilegal. Ia menyebut bahwa tindakan pembiaran terhadap pelaku PETI serta tindakan kesewenang-wenangan terhadap Lilis Suryani dan rekannya sangat bertentangan dengan prinsip kerja Polri yang seharusnya presisi, melayani, mengayomi, melindungi, serta menegakkan hukum secara profesional.
“Tindakan para oknum yang merusak citra Polri harus diberi sanksi berat, bahkan dicopot dari jabatannya,” tutup Mahyudin.
Komentar