Mediasi Kisruh Jalan Perumahan Griya Intaran Indah, Dewan Buleleng Undang Pihak Terkait

“Kewenangan DPRD tidak dapat memutuskan siapa yang berhak terhadap perkara itu, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing, jadi pihak dari DPRD Buleleng meminta agar pihak OPD terkait mengkaji terhadap permasalahan tersebut sehingga bisa mengambil langkah terbaik,” ujar I Ketut Susila.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dan Warga Perumahan Griya Intaran Indah menyampaikan aspirasi ke Komisi I DPRD Buleleng terkait dengan kisruh jalan yang diklaim oleh seseorang yang bernama Hery Nanda sebagai pemilik sertifikat.

Sedangkan warga perumahan sudah menempati tempat tersebut selama 20 tahun. Adapun aduan yang diajukan oleh warga terkait dengan klaim atas tanah seluas 3 are yang merupakan akses jalan masuk ke perumahan Griya Intaran Indah, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

(Bud)

Komentar